Pancasila Law Review
Vol. 2 No. 1 (2025): July

REKONSTRUKSI KONSEP PEMBATASAN KASASI PIDANA DALAM PERSPEKTIF KRITIK PARADIGMA POSITIVISME

Manan, Abdul (Unknown)



Article Info

Publish Date
28 Jul 2025

Abstract

Pembatasan kasasi dalam sistem peradilan pidana Indonesia merupakan isu penting mengingat tingginya beban perkara yang harus ditangani Mahkamah Agung. Artikel ini mengkaji rekonstruksi konsep pembatasan kasasi pidana dari perspektif kritik terhadap paradigma positivisme. Pendekatan normatif, konseptual dan komparatif digunakan dengan mengkaji peraturan perundangan, konsep pembatasan kasasi, serta membandingkan sistem hukum Indonesia dengan negara lain seperti Jerman dan beberapa negara lainnya. Hasil kajian menunjukkan bahwa pembatasan kasasi telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun masih terdapat kendala struktural dan prosedural dalam implementasinya. Disamping itu, kritik terhadap paradigma positivisme membuka ruang untuk rekonstruksi konsep pembatasan kasasi yang lebih adaptif dan responsif terhadap kebutuhan keadilan substantif dalam sistem hukum modern. Artikel ini memberikan rekomendasi kebijakan berbasis teori hukum progresif yang mengedepankan integrasi prinsip keadilan substantif dalam reformasi sistem kasasi pidana. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Pendekatan perundang-undangan dipilih karena penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pembatasan kasasi berdasarkan kerangka hukum dan paradigma positivisme dalam sistem hukum modern, memahami bagaimana norma hukum diterapkan dan dikritisi secara mendalam. Beberapa kesimpulan yang dapat ditarik dari pembahasan di atas adalah sebagai berikut: Pertama, kajian pembatasan kasasi sebagai obyek kajian dalam tulisan ini harus memasuki dromologi berpikir, yang aktualisasinya muncul melalui berbagai kritik positivisme hukum, pembalikan pemikiran, bahkan penghancuran (dekonstruksi). Kedua, hukum adalah obyek kajian yang masih harus dikonstruksi sebagaimana kaum konstruktivis menjelaskan, meniciptakan menurut istilah positivistik, atau menggunakan bahasan kaum hermenian “ditafsirkan”, sehingga cara pandang seseorang tentang hukum akan ditentukan oleh cara orang tersebut mengkonstruksi, menciptakan atau menafsirkan aturan hukum dan dokumen hukum.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

PancLRev

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Criminal Law; Constitutional Law and Administrative Law; International Law; Business Law; another section related to contemporary issues in legal ...