Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan meluncurkan Gerakan Literasi Sekolahpada tahun 2016. Gerakan Literasi ini dikembangkan berdasarkan PermendikbudNomor 21 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti. Langkah ini juga dilakukansebagai upaya pemerintah untuk meningkatkan rendahnya literasi peserta didik yangdi dalam beberapa survei selalu menempati urutan terbawa. Untuk mendukunggerakan literasi sekolah, Pemerintah Kabupaten Sumenep mengeluarkan kebijakanyang cukup progresif, yaitu dengan mengeluarkan Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun2021 Tentang Gerakan Literasi Satuan Pendidikan. Perbup tersebut menjadi dasarbagi Pemerintah Kabupaten Sumenep dalam meningkatkan literasi melalui lembagapendidikan.Penelitian ini menggunakan metode kualitatif. Sebuah metodelogi penelitian yangbertujuan untuk mendeskripsikan dan menganalisis fenomena, peristiwa, aktivitassocial, sikap, kepercayaan, persepsi, pemikiran orang secara inidividu maupunkelompok Sementara itu, proses pengumpulan data dilakukan dengan beberapametode, yaitu wanwancara mendalam (indepth interview), observasi, arsip atau catatanpenting dari narasumber.Implementasi terhadap Perbup Nomor 13 Tahun 2021 di tingkat Sekolah MenengahPertama cukup maksimal. Namun pada tingkat Sekolah Dasar, gerakan literasisebagai implementasi daripada Perbup dimaksud, masih banyak hal yang perludiperbaiki. Hal ini terjadi karena, salah satunya, ada kesenjangan antara SD yangberada di wilayah-wilayah strategis dan di pelosok yang berpengaruh padaoptimalisasi pelaksanaan gerakan literasi sekolah.
Copyrights © 2023