Praktik surrogate mother kini semakin banyak dipilih di berbagai negara, terutama oleh perempuan yang mengalami gangguan kesehatan reproduksi maupun mereka yang ingin memiliki keturunan tanpa mengalami perubahan fisik akibat kehamilan dan persalinan. Mengingat hal tersebut cukup bertentangan dengan hukum di berbagai negara dan bertentangan dengan hak asasi manusia, maka penting untuk menganalisis peraturan hukum apa saja yang mengatur tentang praktik surrogate mother di Indonesia dan di Italia. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik surrogate mother di Italia dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Legge 19 febbraio 2004, n. 40. Sedangkan, praktik surrogate mother di Indonesia belum ada aturan khusus yang mengaturnya, tetapi secara eksplisit sangat bertentangan dengan hukum di Indonesia. Dapat disimpulkan bahwa surrograte mother di kedua negara tersebut sangat tidak dibenarkan.
Copyrights © 2025