Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penyelesaian terhadap masalah jasa tukang ojek Cash On Delivery atau COD saat mendapat pembatalan pesanan dari konsumen. Penelitian ini merupakan penelitian normative yang dianalasis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa Penyelesaian permasalahan terhadap jasa driver ojek cod (cash on delivery) yang mendapatkan pembatalan pemesanan menurut Pasal 1243 KUH Perdata, dimana pembeli wajib memberikan penggantian biaya kerugian yang dialami karena lalai memenuhi perikatan dengan penjual. Pasal 1476 KUHPerdata menyatakan bahwasanya biaya penyerahan ditanggung penjual, sementara biaya penerimaan ataupun pengambilan barang ditanggung pembeli. Selanjutnya, Pasal 1809 KUHPPerdata juga menegaskan bahwasanya penjual selaku pemberi kuasa dalam hal ini haruslah memberi ganti kerugian pada kurir sebagai orang yang menggantikan penerima kuasa, terhadap kerugian yang dialami selama kurir menjalankan kuasanya itu. Selain pasal yang telah disebutkan sebelumnya, Pasal 29 ayat (3) UU No. 38 Tahun 2009 tentang Pos pula menegaskan bahwasanya dalam hal perusahaan jasa pengiriman barang yang diwakilkan, kurir tak bisa dituntut apabila barang yang dikirimkan tak sesuai dengan yang disebutkan penjual saat hendak mengirim barang tersebut.
Copyrights © 2025