Penelitian ini untuk menganalisis arah reformasi kelembagaan penyelenggara pemilu dengan membandingkan dua paradigma utama: "reset institusional" yang diusulkan oleh koalisi masyarakat sipil, dan "penguatan prosedural" sebagai sintesis akademik. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Analisis dilakukan terhadap bahan hukum primer seperti UUD NRI 1945, Undang-Undang Pemilu, dan putusan Mahkamah Konstitusi relevan, serta bahan hukum sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun gagasan reset institusional menawarkan solusi komprehensif, pendekatan ini berisiko menghilangkan memori kelembagaan. Oleh karena itu, reformasi melalui penguatan prosedural dinilai sebagai pilihan yang lebih konstitusional dan realistis. Arah reformasi ini berfokus pada perbaikan mekanisme rekrutmen yang transparan dan berbasis meritokrasi, penataan ulang kewenangan antar lembaga, serta sinkronisasi masa jabatan untuk menjamin kepastian hukum dan mengembalikan kepercayaan publik.
Copyrights © 2025