Perkawinan antar agama merupakan fenomena sosial yang menimbulkan persoalan hukum di Indonesia akibat ketidaksinkronan antara ketentuan dalam Undang-Undang Perkawinan dan hukum Islam. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis larangan perkawinan antar agama dari dua perspektif utama, yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam (KHI), serta mengkaji implikasinya terhadap praktik peradilan dan status hukum anak. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan metode studi dokumenter terhadap peraturan perundang-undangan nasional, fatwa Islam, tafsir Al-Qur’an, dan dokumen hukum lainnya. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tidak secara eksplisit melarang perkawinan beda agama, namun Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 8 huruf f mensyaratkan bahwa sahnya pernikahan bergantung pada kesesuaian dengan hukum agama masing-masing pihak. Ketentuan ini diperkuat oleh Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 yang melarang hakim mencatat perkawinan beda agama. Sementara itu, hukum Islam secara tegas melarang umat Islam menikah dengan non-muslim melalui Pasal 40 huruf c dan Pasal 44 KHI, yang didasarkan pada dalil-dalil Al-Qur’an seperti Q.S Al-Baqarah:221, Al-Maidah:5, dan Al-Mumtahanah:10. Penelitian ini menyimpulkan bahwa larangan nikah antar agama bersifat normatif, teologis, dan sosial. Diperlukan harmonisasi antara hukum negara dan hukum agama guna menjamin kepastian hukum dan keadilan dalam masyarakat yang pluralistik.
Copyrights © 2025