Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis aspek hukum pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), khususnya terkait upaya pencegahan tindak pidana korupsi, pertanggungjawaban pidana korporasi, serta kedudukan hukum pejabat dan kekayaan BUMN dalam perspektif hukum pidana. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, serta sumber data berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara preskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa UU No. 1 Tahun 2025 belum memberikan pengaturan yang memadai terkait norma pidana, tidak mengatur secara eksplisit pertanggungjawaban pidana korporasi, serta tidak memberikan kepastian hukum terkait status pejabat BUMN sebagai subjek hukum pidana dan kedudukan kekayaan BUMN sebagai bagian dari keuangan negara. Kondisi ini menimbulkan potensi kekosongan hukum dan menghambat efektivitas penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi di lingkungan BUMN. Oleh karena itu, diperlukan revisi regulasi dan harmonisasi dengan ketentuan hukum pidana lainnya guna memperkuat perlindungan hukum bagi kepentingan keuangan negara.
Copyrights © 2025