Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan memberikan sosialisasi mengenai transformasi kedudukan hukum Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam konteks negara kesejahteraan Indonesia. Sosialisasi dilakukan dengan metode penyampaian materi dan diskusi interaktif kepada masyarakat umum, akademisi, dan praktisi hukum. Materi yang disampaikan meliputi perubahan fundamental BUMN pasca Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025, yang mengubah prioritas dari pelayanan sosial menjadi pencarian keuntungan. Kegiatan menjelaskan bahwa BUMN kini berkedudukan sebagai badan hukum privat dengan modal terpisah dari keuangan negara dan pemberian perlindungan hukum bagi pengurus. Hasil sosialisasi menunjukkan peningkatan pemahaman peserta tentang kemandirian BUMN dan implikasinya terhadap dunia bisnis. Kegiatan ini memberikan kontribusi dalam meningkatkan literasi hukum masyarakat mengenai transformasi BUMN dari entitas dengan visi-misi ganda menjadi badan usaha yang fokus pada efisiensi bisnis untuk mendukung perekonomian nasional.
Copyrights © 2025