Artikel ini ditulis dengan maksud memberi klarifikasi menurut hukum pidana terkait adanya potensi pembebasan tersangka, terdakwa atau terpidana korupsi yang diduga/dilakukan pejabat BUMN berdasarkan ketentuan Pasal 4 B UU BUMN 2025 dan Ketentuan Pasal 3 UU KUHP 2023 yang berlaku tanggal 2 januari 2026. Selain itu, memberi klarifikasi apakah KPK tetap berwenang memproses pidana Pejabat BUMN pasca UU BUMN 2025. Menurut Artikel ini, pertama; karena KUHP Baru adalah lex generalis, maka menurut teori hukum pidana, tidak dapat diterapkan terhadap lex specialis yaitu UU BUMN 25, sehingga ketentuan Pasal 3 KUHP Baru tidak berlaku bagi adresat yang tunduk pada UU BUMN 25. Kedua, KPK meyakini bahwa Ketentuan Pasal 4 B dan 9 G UU BUMN 25 mengandung pertentangan dengan ketentuan Undang-Undang lain terkait terminologi “Kerugian negara dan Penyelenggara Negara” termasuk bertentangan dengan beberapa Putusan Mahkamah Konstitusi terkait status Penyelenggara negara, sehingga KPK menyatakan tetap berwenang memproses pidana Korupsi terhadap Direksi, Komisaris dan Badan Pengawas BUMN pasca UU BUMN 2025.
Copyrights © 2025