Tujuan dari riset ini adalah melakukan kajian hukum mengenai delik pidana perusakan prasarana publik sebagaimana diatur dalam KUHP yang lama dan KUHP yang baru, dengan studi kasus perusakan halte TransJakarta oleh massa aksi di depan Gedung DPR RI pada Agustus 2025. Penelaahan ini dilaksanakan berdasarkan metode normatif, yang melibatkan analisis terhadap peraturan perundang-undangan (sebagai statute approach) dan preseden kasus (sebagai case approach). Fokus penelitian diarahkan pada perbandingan substansi hukum, unsur delik, serta relevansi penerapan norma pidana dalam konteks perlindungan fasilitas publik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KUHP baru melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 menghadirkan pembaruan penting dalam sistem hukum pidana nasional dengan memperluas cakupan objek delik, tidak hanya pada barang milik individu, tetapi juga terhadap fasilitas pelayanan publik yang memiliki fungsi strategis bagi masyarakat luas. KUHP baru juga menegaskan prinsip proporsionalitas pidana serta memperkenalkan asas keadilan restoratif sebagai bentuk modernisasi hukum pidana yang lebih humanis. Sebaliknya, KUHP lama dinilai memiliki kelemahan karena belum secara eksplisit mengatur perlindungan terhadap fasilitas publik dan masih berorientasi pada kepentingan individu. Melalui perbandingan kedua rezim hukum ini, dapat disimpulkan bahwa KUHP baru lebih relevan, komprehensif, dan adaptif terhadap dinamika sosial modern, serta menjadi instrumen efektif dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana perusakan fasilitas publik. Studi ini diproyeksikan memberikan sumbangsih teoretis dan keilmuan yang relevan bagi upaya pengembangan dan pembaharuan hukum pidana Indonesia.
Copyrights © 2025