Masalah yang diserahkan kepada saya untuk dibahas adalah suatu masalah yang tidak saja bernilai teoritis, akan tetapi benar-benar bernilai praktis, Penggarisan politik hukum nasional adalah bahwa hukum nasional itu harus berintrikan hukum adat, sedangkan apabila seorang muslim ditanya, hukum apa yang ditaatinya, pasti dia akan menjawab tanpa ragu-ragu: Hukum Islam. Disebut Hukum Islam itu bagian dari keimanan, karena menerima agama Islam tidak mungkin separuh-separuh, dia menuntut penerimanaan yang mutlak dan menyeluruh. Pernyataan yang sertamerta akan muncul adalah, apakah antara kedua hal diatas itu -hukum adat dan hukum Islam- saling bertentangan ataukah berdiri sendiri dengan lingkungan pengaruh masing-masing. -personal yang selalu timbul dalam praktek adalah masalah yang dibawa oleh Peraturan Pemerintah No. 45/1957, yaitu tentang wewenang Pengadilan Agama (sekarang disebut Mahkamah Syar’iyah) di luar Jawa dan Madura. Apakah gugatan tentang warisan, hibah dan lain-lain yang disebut dalam PP itu harus diputus oleh Pengadilan Agama ataukah Pengadilan Negeri, yang berakibat pula terhadap hukum yang dipakai. Dalam uraiaan ini selanjutnya hanya akan menyoroti hubungan antara kedua sistim hukum itu sebagai hukum positif, jadi sebagaimana yang berlaku dinegara kita dewasa ini, tanpa meninggalkan pandangan dan pikiran-pikiran buat bahan jus contituendum masa depan.
Copyrights © 1975