Sebelum membahas isi masing-masing prasarana dari kedua pemrasaran, lebih dahulu saya ingin mengemukakan beberapa hal yang belum dikemukakan oleh kedua pemrasaran dalam Papernya. Semua orang mengakui adanya hubungan antara Hukum Adat dan Hukum Islam. Hanya yang diperselisihkan ialah mengenai sejauh mana hubungan itu yang telah terjadi dan sejauh mana pula yang mungkin akan terjadi di berbagai daerah Indonesia. Untuk ini perlu kita mengetahui bahwa terjadinya hubungan antara Hukum Adat dan Hukum Islam adalah disebabkan oleh dua hal. Pertama, diterimanya hukum Islam itu oleh Masyarakat, seperti hukum perkawinan diseluruh Indonesia dan hukum waris di Aceh. Kedua, Islam dapat mengakui hukum adat itu dengan syarat-syarat tertentu, seperti adat gono-gini di Jawa, Gunakaya di Sunda, Harta Suarang di Minangkabau, Hareuta Sihareukat di Aceh. Druwe Gabro di Bali dan Barang Berpantangan di Kalimantan.
Copyrights © 1975