Al-Jami'ah: Journal of Islamic Studies
No 9 (1975)

Dari Ijtihad Fardi Menuju Ijtihad Jama’i

Rahman, Asymuni (Unknown)



Article Info

Publish Date
26 Nov 2025

Abstract

Arti Ijtihad menurut Bahasa, Ijtihad berarti “pencurahan segenap kesanggupan untuk mendapatkan sesuatu dari berbagai urusan atau perbuatan”. Menurut  istilah kebanyakan ahli ushul, Ijtihad berarti “Pencurahan segenap kesanggupan (secara Maximal) untuk mendapatkan sesuatu hukum syara’ yang dhanni sifatnya, maksudnya hukum yang ditetapkan berdasarkan dalil nash yang dhanni, baik  Tsubut maupun dalalahnya, yakni: 1.1. Hadis Ahad. Ijtihad disini sebelum menetapkan hukumnya, menyelidik. Dulu tentang sanadnya dan dapat tidaknya untuk dijadikan dasar hukum. 1. 2. Ayat Al-Qur’an yang dalalah lafadnya dhanni, ijtihad disini mencari tafsir atau ta’wilnya, mencari makna yang dimaksud, mencari apakah ada pertentangannya dengan ayat lain atau menentukan ‘aam dan khasnya. Berkenaan dengan dalil yang bersifat dhanni ini dapat diterangkan pula bahwa kedudukan ijtihad itu sendiri adalah dhanni sifatnya, sehingga hasilnyapun dhanni.  Sekalipun pengertian ijtihad itu begitu umum, namun dalam pelaksanaannya ada yang mengartikan ijtihad itu dalam arti sempit, seperti yang diberikan oleh Imam Asy Syafi’I dalam Arrisalah, bahwa ijtihad itu satu makna dengan Qias.

Copyrights © 1975






Journal Info

Abbrev

AJIS

Publisher

Subject

Religion Humanities

Description

Al-Jamiah invites scholars, researchers, and students to contribute the result of their studies and researches in the areas related to Islam, Muslim society, and other religions which covers textual and fieldwork investigation with various perspectives of law, philosophy, mysticism, history, art, ...