Sertifikasi halal sekarang menjadi kewajiban hukum bagi seluruh pelaku usaha, termasuk pengelola rumah makan. Jaminan produk halal berperan penting dalam perlindungan konsumen Muslim yang membutuhkan kepastian atas kehalalan produk. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tingkat kesadaran hukum pelaku usaha rumah makan di Kecamatan Medan Tembung terhadap kewajiban sertifikasi halal serta mengidentifikasi faktor-faktor yang memengaruhi keputusan mereka untuk melaksanakan sertifikasi. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis empiris dengan pendekatan sosiologis. Data diperoleh melalui wawancara dan studi dokumen, kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif untuk menggambarkan perilaku hukum para pelaku usaha rumah makan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebagian besar pelaku usaha rumah makan belum memiliki sertifikat halal. Dari sepuluh pelaku usaha yang dapat diwawancarai, hanya satu yang telah bersertifikat halal dengan alasan meningkatkan kepercayaan konsumen. Faktor utama yang menyebabkan rendahnya kepatuhan terhadap sertifikat halal adalah keterbatasan waktu, kurangnya pengetahuan tentang sertifikat halal, serta keyakinan bahwa produk yang dihasilkan sudah halal. Temuan ini menunjukkan bahwa kesadaran hukum pelaku usaha rumah makan di Kecamatan Medan Tembung masih rendah dan belum sejalan dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Copyrights © 2025