Penelitian ini dilatarbelakangi oleh maraknya transaksi jual beli rokok kepada anak di bawah umur. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji praktik jual beli rokok kepada anak di bawah umur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan serta ditinjau dari perspektif sadd adz-dzari’ah. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif dengan menelaah berbagai sumber hukum. Adapun bahan hukum primer yang digunakan mencakup peraturan perundang-undangan yang bersifat mengikat, seperti Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan. Adapun bahan hukum sekunder yang digunakan dalam penelitian ini berupa literatur hukum Islam yang membahas mengenai konsep sadd adz-dzari’ah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik penjualan rokok kepada anak di bawah umur umumnya dilakukan melalui sistem penjualan eceran. Strategi pemasaran yang digunakan meliputi pemanfaatan jaringan merek internasional, kerja sama dengan influencer, mengikuti tren yang sedang berkembang, serta promosi produk tembakau dan nikotin di berbagai media digital. Praktik tersebut secara jelas bertentangan dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan. Dalam pandangan sadd adz-dzari’ah, praktik jual beli rokok kepada anak di bawah umur termasuk dalam kategori yang harus dihindari, karena potensi kerusakan (mafsadat) yang ditimbulkannya jauh lebih besar dibandingkan dengan manfaat (maslahat) yang mungkin diperoleh.
Copyrights © 2025