Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 220/PHPU.WAKO.XXIII/2025 terkait sengketa hasil Pemilihan Wali Kota Medan, dengan fokus pada sejauh mana putusan tersebut mencerminkan keadilan substantif dalam perspektif siyasah qadhaiyyah. Latar belakang penelitian ini berangkat dari adanya bencana banjir yang menghalangi ribuan pemilih untuk menggunakan hak pilihnya, sementara Mahkamah Konstitusi menolak permohonan Paslon 2 dengan alasan tidak memenuhi syarat ambang batas selisih suara. Dalam Penelitian ini maka Rumusan Masalah yang akan diangkat dalam penelitian ini adalah sebagai berikut: Bagaimana analisis Mahkamah Konstitusi dalam memutus sengketa hasil Pemilihan Wali Kota Medan berdasarkan Putusan Nomor 220/PHPU.WAKO.XXIII/2025? Bagaimana tinjauan siyasah qadhaiyyah terhadap keadilan substantif dalam putusan tersebut?. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan yuridis sosiologis, serta analisis kualitatif terhadap putusan MK, peraturan perundang-undangan, dan literatur fikih siyasah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa MK lebih menekankan keadilan prosedural daripada substantif, sehingga hak politik warga terdampak bencana kurang terlindungi. Penelitian ini merekomendasikan perlunya reformulasi aturan ambang batas suara serta integrasi nilai siyasah qadhaiyyah dalam sistem hukum pemilu Indonesia.
Copyrights © 2025