Penghindaran pajak merupakan praktik yang secara hukum diperbolehkan namun berpotensi mengurangi penerimaan negara, sehingga penting untuk memahami faktor-faktor yang memengaruhinya. Penelitian ini bertujuan menganalisis determinan penghindaran pajak dengan memasukkan variabel profitabilitas, sustainability report, serta mekanisme corporate governance yang terdiri atas kepemilikan institusional, proporsi komisaris independen, dan keberadaan komite audit. Sampel penelitian meliputi 37 perusahaan manufaktur yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) selama periode 2019–2022, sehingga diperoleh 148 observasi. Pemilihan sampel dilakukan menggunakan metode purposive sampling, sedangkan data sekunder dikumpulkan dari laporan tahunan perusahaan dan situs resmi BEI. Analisis data dilakukan dengan menggunakan regresi linier berganda untuk menguji pengaruh masing-masing variabel independen terhadap penghindaran pajak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa profitabilitas dan kepemilikan institusional berpengaruh negatif terhadap penghindaran pajak, yang mengindikasikan bahwa perusahaan yang lebih menguntungkan serta memiliki tingkat kepemilikan institusional yang tinggi cenderung menerapkan praktik kepatuhan pajak yang lebih baik. Sebaliknya, sustainability report, proporsi komisaris independen, dan komite audit tidak memiliki pengaruh signifikan terhadap penghindaran pajak. Temuan ini mengisyaratkan bahwa faktor internal perusahaan, khususnya profitabilitas dan struktur kepemilikan, lebih menentukan perilaku penghindaran pajak dibandingkan mekanisme tata kelola perusahaan yang bersifat formal. Penelitian ini memberikan implikasi bagi regulator dan pemangku kepentingan untuk memperkuat pengawasan berbasis karakteristik internal perusahaan dalam upaya meningkatkan kepatuhan pajak korporasi.
Copyrights © 2025