Tindak pidana korupsi sebagai kejahatan luar biasa memiliki dampak yang sistemik menyerang hampir seluruh aspek kehidupan manusia. Pada praktiknya bagi pelaku tindak pidana korupsi dijatuhi vonis pidana tambahan berupa uang pengganti yang prosesnya dapat dilakukan sejak penyidikan atau tahap pra adjudkasi yaitu dapat dilakukan melalui penyitaan terhadap hasil tindak pidana korupsi yang diperoleh pelaku kemudian dieksekusi dan diperhitungkan sebagai uang pengganti untuk mengembalikan kerugian keuangan negara. Terdapat beberapa perbedaan dalam penanganan baik penyitaan uang pengganti maupun eksekusinya. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normative dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Sehingga perlu adanya pedoman khusus bagi aparat penegak hukum agar tidak terjadi kekaburan makna pengaturan dan sebagai upaya mencapai kepastian hukum untuk melaksanakan eksekusi pidana tambahan berupa uang pengganti yang dijatuhkan kepaada terpidana tindak pidana korupsi.
Copyrights © 2025