Artikel ini mengkaji penerapan prinsip keadilan restoratif dalam penyelesaian tindak pidana pencurian melalui mekanisme hukum adat di Manggarai, Nusa Tenggara Timur, serta implikasinya terhadap supremasi hukum nasional. Studi ini berangkat dari fakta bahwa masyarakat adat memiliki sistem penyelesaian sengketa yang menekankan musyawarah, perdamaian, dan pemulihan hubungan sosial, yang sejalan dengan nilai-nilai keadilan restoratif. Namun demikian, pendekatan ini sering berbenturan dengan asas legalitas dalam hukum pidana positif yang menghendaki peraturan tertulis sebagai satu-satunya dasar pemidanaan. Melalui metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus, ditemukan bahwa ketidakterpaduan antara sistem hukum nasional dan hukum adat menciptakan ketegangan normatif serta ketidakpastian hukum. Oleh karena itu, diperlukan upaya rekonstruksi normatif dan kebijakan hukum pidana yang lebih kontekstual dan inklusif terhadap keberadaan hukum adat sebagai bagian sah dari sistem peradilan pidana nasional. Pengakuan dan pengaturan hukum yang jelas terhadap mekanisme keadilan restoratif berbasis adat menjadi prasyarat bagi terwujudnya supremasi hukum yang tidak hanya legalistik, tetapi juga berkeadilan substantif.
Copyrights © 2025