Penelitian ini membahas tindak pidana dumping limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) tanpa izin dan pertanggungjawaban pidana yang diterapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan analisis literatur hukum, regulasi, putusan pengadilan, dan studi kasus industri di Bandung, Surabaya, Tangerang, serta kawasan industri Cilacap. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pidana dapat dikenakan kepada individu maupun korporasi yang terbukti melakukan dumping limbah B3 tanpa izin, dengan sanksi pidana penjara dan/atau denda. Penerapan Precautionary Principle mendorong tindakan preventif dan evaluasi risiko berbasis ilmu pengetahuan, sedangkan Prevention Principle menekankan tindakan konkrit untuk mencegah dampak negatif yang nyata terhadap lingkungan. Sinergi kedua asas ini memperkuat efektivitas penegakan hukum lingkungan, mencegah pencemaran, serta memberikan perlindungan maksimal bagi masyarakat dan ekosistem. Penelitian ini menekankan pentingnya pengawasan ketat, kepatuhan industri terhadap prosedur pengelolaan limbah B3, dan kesadaran tanggung jawab sosial-lingkungan.
Copyrights © 2025