Transformasi digital telah mengubah paradigma hukum administrasi, termasuk dalam pengelolaan agraria dan pertanahan yang menjadi fondasi hubungan sosial-ekonomi suatu negara. Digitalisasi administrasi pertanahan tidak hanya berimplikasi pada efisiensi birokrasi, tetapi juga menimbulkan kebutuhan rekonstruksi hukum administrasi agar mampu menjamin kepastian hukum, keadilan sosial, dan perlindungan hak agraria di ranah digital. Kajian ini menganalisis secara konseptual integrasi digitalisasi dalam hukum administrasi pertanahan melalui pendekatan kualitatif berbasis kajian pustaka terhadap praktik e-land governance di berbagai yurisdiksi, termasuk konteks Indonesia. Hasil kajian menunjukkan bahwa transformasi digital di sektor pertanahan menuntut perubahan paradigma hukum administrasi dari sistem yang bersifat hierarkis dan prosedural menuju sistem yang berbasis interoperabilitas data, transparansi, serta partisipasi publik digital. Rekonstruksi tata kelola agraria harus didasarkan pada prinsip good governance digital yang menekankan akuntabilitas, integritas data, dan perlindungan privasi, sehingga hukum administrasi pertanahan berfungsi adaptif terhadap teknologi sekaligus responsif terhadap keadilan sosial. Dengan demikian, digitalisasi bukan sekadar inovasi teknologis, tetapi juga transformasi normatif yang mendefinisikan ulang hubungan antara negara, warga, dan hak atas tanah di era digital.
Copyrights © 2025