Abstrak: Mengelola sumber daya alam bukan berarti dimiliki, dikuasai, dan dimanfaatkan oleh negara untuk kepentingan sekelompok orang tertentu. Kejahatan korporasi dalam bisnis pertambangan merupakan kejahatan biasa dan kejahatan yang pelakunya hanya dikenakan sanksi administratif. Penelitian ini mengkaji dan mengungkap makna pemanfaatan lahan secara tidak sah berdasarkan Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara. Data yang digunakan untuk analisis terdiri dari data hukum agraria, data hukum pertambangan mineral dan batubara, serta data kasus yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Keseluruhan data tersebut akan dianalisis dan digunakan untuk menilai keselarasan antara aturan yang ada dengan pelaksanaannya. Konstruksi norma hukum mengenai praktik pertambangan ilegal yang melibatkan korporasi maupun warga negara asing belum terakomodasi dalam Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara. Kasus pertambangan ilegal di Provinsi Nusa Tenggara Barat memberikan gambaran bahwa sanksi yang mengatur pelaku pertambangan ilegal bagi warga negara asing harus dirumuskan dengan baik dan tegas guna mencegah kebocoran kekayaan sumber daya alam Indonesia ke luar negeri.
Copyrights © 2025