Artikel ini menganalisis penguatan pengawasan etik dalam institusi penegak hukum Indonesia melalui perspektif hukum administrasi dan disiplin aparatur. Kajian ini menyoroti keterkaitan antara norma etik, mekanisme penegakan disiplin, dan struktur kelembagaan pengawasan. Meskipun Indonesia telah memiliki dasar regulasi yang kuat seperti UU ASN, peraturan disiplin, dan kode etik profesi, implementasinya masih menghadapi tantangan berupa standar etik yang ambigu, sanksi yang tidak konsisten, konflik kepentingan, dan minimnya transparansi. Melalui metode yuridis normatif, artikel ini menegaskan bahwa pengawasan etik tidak terpisahkan dari asas legalitas dan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Pelanggaran etik bukan hanya persoalan moral, tetapi juga bentuk penyimpangan administratif yang berpengaruh pada legitimasi institusi. Penelitian ini merekomendasikan penegasan norma etik, peningkatan independensi lembaga pengawas, penguatan perlindungan pelapor, pemberian sanksi yang proporsional, serta integrasi hasil pengawasan etik dalam manajemen kinerja aparatur.
Copyrights © 2025