Tujuan dari kegiatan pengabdian ini adalah mendampingi pelaku usaha dalam memperoleh legalitas usaha berupa Nomor Induk Berusaha (NIB). Legalitas usaha yaitu pengakuan resmi dari pemerintah yang memberikan status hukum pada kegiatan usaha, sehingga usaha tersebut memiliki identitas sah, perlindungan hukum, serta kesempatan lebih luas untuk berkembang dan bersaing. Metode dalam kegiatan ini dilaksanakan dengan menggunakan pendekatan Participatory Action Research (PAR), yang menekankan partisipasi aktif mitra pada setiap tahap. Pelaksanaan kegiatan diawali dengan observasi untuk memahami kondisi usaha dan kebutuhan mitra, kemudian dilanjutkan dengan penyuluhan interaktif mengenai urgensi legalitas, serta pendampingan langsung dalam proses pembuatan NIB melalui sistem Online Single Submission (OSS), di mana pelaku usaha terlibat secara aktif dalam setiap langkah. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan kesadaran pemahaman terkait legalitas sekaligus kapasitas mitra, yang dibuktikan dengan terbitnya Nomor Induk Berusaha (NIB). Keberhasilan ini menegaskan bahwa legalitas merupakan fondasi utama bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk berkembang secara mandiri, profesional, berdaya saing, serta memberikan kontribusi nyata terhadap perekonomian lokal.
Copyrights © 2025