Asuransi merupakan perjanjian timbal balik. Tertanggung dan penanggung terdapat ikatan bersyarat terhadap tertanggung untuk membayar ganti rugi, tetapi sebaliknya dari sisi tertanggung terdapat ikatan tidak bersyarat untuk membayar premi. Dalam perjanjian timbal balik, kedudukan para pihak sebagai kreditor dan debitor saling bergantian sesuai dengan klausul-klausul yang telah disepakati. Selain itu Asuransi merupakan perjanjian bersyarat yakni Penanggung hanya akan memenuhi kewajiban apabila peristiwa yang diasuransikan benar-benar terjadi dan tertanggung memenuhi kewajiban pembayaran premi kepada penanggung Klaim asuransi tuntutan atas prestasi atau kewajiban penanggung yang baru akan muncul ketika pecahnya perjanjian asuransi atau klausula yang disyaratkan dalam perjanjian asuransi terpenuhi. Munculnya konflik atau sengketa asuransi merupakah suatu keniscayaan yang bisa dipicu dari pihak nasabah atau dari perusahaan asuransi. Untuk itu diperlukan peraturan hukum dan prosedur penyelesaian sengketa yang efektif. Perlindungan hukum untuk nasabah asuransi tidak hanya ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, tetapi ditetapkan juga dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Perangkat hukum ini memberi jaminan kepastian hukum berkaitan dengan keamanan dan keselamatan nasabah dalam mendapatkan produk atau layanan asuransi.
Copyrights © 2025