Pembuktian merupakan salah satu aspek penting bagi penentuan apakah seseorang benar-benar nyata terbukti melakukan suatu tindak pidana. Kerancuan mulai timbul sebab alat bukti yang dimiliki dalam kejahatan siber yang tidak berbentuk secara fisik dan tidak dapat dipertanggungjawabkan kredibilitasnya. Skimming ATM yang membuat pelaku mencuri data pribadi nasabah dan menggandakannya menjadi modus baru yang seakan ingin meloloskan diri dari aspek pembuktian di KUHAP. Menggunakan Undang undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagai acuan dasar serta teori pembuktian, penelitian ini mencoba merumuskan batasan terkait bukti yang dapat dihadirkan secara sah di pengadilan. Dengan jenis penelitian normatif, pendekatan perundang-undangan dan konseptual, kesimpulan yang didapat lewat kajian kepustakaan akan disimpulkan dengan cara deduktif.
Copyrights © 2025