Artikel ini menganalisis perbandingan model pengujian konstitusionalitas undang-undang di Indonesia dan Prancis dengan fokus pada perbedaan kelembagaan, mekanisme, dan dampaknya terhadap perlindungan hak konstitusional warga negara. Artikel ini menggunakan penelitian hukum dengan pendekatan perbandingan. Hasilnya, Indonesia, melalui Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK) menerapkan sistem a posteriori, yaitu berwenang menguji undang-undang setelah berlaku, sedangkan di Prancis menggunakan sistem a priori melalui Conseil Constitutionnel untuk menguji rancangan undang-undang sebelum diundangkan. Sistem yang berlaku di Indonesia memberikan ruang bagi masyarakat untuk mengajukan pengujian, namun berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum akibat pembatalan undang-undang yang telah berlaku. Di sisi yang lain, sistem yang berlaku di Prancis dinilai lebih efisien dalam mencegah kerugian konstitusional, namun kurang melibatkan partisipasi publik.
Copyrights © 2025