Penguatan doktrin Business Judgement Rule (BJR) dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2025 tentang BUMN merupakan mekanisme perlindungan hukum bagi direksi dalam pengambilan keputusan bisnis. Doktrin ini bertujuan untuk mencegah kriminalisasi yang berlebihan atas kerugian korporasi yang timbul dari risiko bisnis wajar. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui Eksistensi Business Judgement Rule (BJR) sebagai payung hukum atau justru menimbulkan dilema mengenai kemungkinan penyalahgunaan kewenangan yang dapat menciptakan celah impunitas. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu hukum normatif melalui pendekatan konseptual, perundang-undangan, dan perbandingan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa doktrin Business Judgement Rule (BJR) dalam UU BUMN mempunyai dua sisi: sebagai alat perlindungan profesional bagi direksi dan sekaligus potensi legitimasi untuk menghindari pertanggungjawaban hukum. Untuk mencegah penyelewengan, diperlukan perumusan parameter yang lebih jelas mengenai “itikad baik”, penguatan mekanisme pengawasan internal maupun eksternal, serta penerapan prinsip Good Corporate Governance secara koheren. Dengan demikian, penerapan BJR dapat menjadi payung hukum yang sehat tanpa mengorbankan prinsip akuntabilitas publik.
Copyrights © 2025