Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji konflik antara hak atas kebebasan berekspresi dan kewajiban sosial, khususnya melalui studi tentang tindakan vandalisme selama demonstrasi di Indonesia. Metode yang digunakan meliputi pendekatan doktrinal yang dikombinasikan dengan analisis legislatif dan konseptual, dengan prioritas diberikan pada sumber hukum primer. Analisis data dilakukan menggunakan metode kualitatif deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa vandalisme merupakan bentuk tindakan kriminal anarkis yang tidak dilindungi oleh hak asasi manusia. Saat ini, penegakan hukum terhadap kerusakan property publik telah menjadi lebih ketat dan rinci berdasarkan Pasal 522 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Baru (UU HPB) (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023). Undang-undang ini memberikan kerangka hukum yang jelas untuk menuntut pelaku. Selain itu, undang-undang ini menekankan bahwa hak atas kebebasan berekspresi memiliki batasan dan tidak dapat digunakan sebagai pembenaran untuk merusak harta benda publik, sehingga tercapai keseimbangan antara perlindungan hak-hak sipil dan pemeliharaan stabilitas sosial.
Copyrights © 2025