Perkembangan digital banking secara cepat meningkatkan eskalasi risiko cybercrime dalam transaksi keuangan daring. Tujuan penelitian mengkaji perlindungan hukum nasabah bank pada kasus phishing dalam kerangka hukum Indonesia untuk membangun doktrin komprehensif terkait pertanggungjawaban hukum pada tata kelola keuangan digital. Penelitian menggunakan desain kepustakaan dengan pendekatan peraturan perundang-undangan serta interpretasi kualitatif dalam menelaah norma hukum pada struktur hukum positif nasional. Temuan penelitian menegaskan kedudukan data pribadi sebagai objek hukum terlindungi berdasarkan rezim regulasi eksplisit dalam infrastruktur keuangan digital. Diskursus empiris mengidentifikasi kewajiban sentral lembaga perbankan menjaga keamanan data sepanjang siklus pemrosesan data pribadi berlandaskan tujuan sah, kontrol keamanan, akuntabilitas risiko, serta pertanggungjawaban dapat ditegakkan. Tata kelola hukum dan kewajiban kepatuhan formal membentuk kewajiban pencegahan terhadap akses tanpa kewenangan dan manipulasi informasi elektronik. Arah penelitian lanjutan diarahkan pada pengembangan model hukum komparatif untuk standarisasi operasional penegakan keamanan data pribadi lintas sistem hukum.
Copyrights © 2025