Pemilihan ketua kelas (komting) secara ideal dilaksanakan melalui mekanisme musyawarah untuk mufakat sebagaimana tercantum dalam Sila Keempat Pancasila. Pada praktiknya, proses pemilihan komting sering dilakukan melalui penunjukan langsung oleh pihak tertentu sehingga mengurangi keterlibatan mahasiswa dan melemahkan legitimasi kepemimpinan. Penelitian ini bertujuan mendeskripsikan pelaksanaan pemilihan komting tanpa musyawarah, menganalisis dampaknya terhadap partisipasi mahasiswa, serta menilai legitimasi komting yang terpilih. Penelitian menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif melalui wawancara semi-terstruktur dan observasi di kelas X Universitas Negeri Medan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemilihan tanpa musyawarah menimbulkan ketidakpuasan, rendahnya rasa memiliki, serta lemahnya legitimasi awal komting, meskipun penerimaan dapat meningkat apabila komting menunjukkan kinerja yang baik. Temuan ini menegaskan pentingnya penerapan mekanisme musyawarah untuk memperkuat legitimasi, meningkatkan partisipasi mahasiswa, dan menjaga nilai-nilai demokrasi Pancasila.
Copyrights © 2025