Fenomena tawuran antar remaja di Kampung Barutikung, khususnya di wilayah Jembatan Boom Lama (Gaza), menjadi masalah sosial serius dengan intensitas tinggi, hingga terjadi 3-4 kali per minggu. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor penyebab, bentuk, dampak, serta upaya penanggulangan tawuran tersebut melalui perspektif sosiologi hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab tawuran ditinjau dari Teori Differential Association meliputi pengaruh pergaulan, konsumsi pil dan minuman keras, serta provokasi melalui media sosial. Sementara itu, Teori Labeling menjelaskan bagaimana cap negatif justru memperkuat identitas kriminal pelaku. Dari perspektif sosiologi hukum, lemahnya kontrol sosial dan penegakan hukum turut berkontribusi. Dampak yang ditimbulkan meliputi keresahan masyarakat, stigma negatif, trauma psikologis, dan kerugian materil. Upaya penanggulangan yang dilakukan, baik preventif seperti peran keluarga dan patroli polisi, maupun represif seperti penegakan hukum Pasal 170 dan 358 KUHP serta pembinaan, dinilai belum efektif.
Copyrights © 2025