J-CEKI
Vol. 5 No. 1: Desember 2025

Analisis Yuridis Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 14/Pdt.G.S/2024/PN DPS Mengenai Wanprestasi dan Eksekusi Jaminan

Fajri, Fasya Ehsan (Unknown)
Mediansya, Muhammad Alif Dzaky (Unknown)
Nasution, Fakhri Hanif (Unknown)



Article Info

Publish Date
06 Dec 2025

Abstract

Artikel ini menyajikan analisis yuridis terhadap Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 14/Pdt.G.S/2024/PN Dps mengenai sengketa wanprestasi dan pelaksanaan jaminan dalam kerangka hukum perdata Indonesia. Penelitian ini menelaah keabsahan perjanjian kredit, penetapan wanprestasi oleh tergugat, serta pertimbangan hukum yang digunakan majelis hakim dalam memutus perkara. Hasil analisis menunjukkan bahwa perjanjian kredit memenuhi ketentuan Pasal 1320 dan 1338 KUH Perdata sehingga sah dan mengikat para pihak. Pengadilan juga menetapkan bahwa tergugat telah lalai memenuhi prestasinya, sesuai unsur wanprestasi dalam Pasal 1238 dan 1243 KUH Perdata. Dalam menentukan akibat hukum, hakim menerapkan asas proporsionalitas dan keadilan dengan mengabulkan sebagian gugatan untuk mencegah tuntutan ganti rugi yang berlebihan. Putusan juga mengesahkan eksekusi objek jaminan melalui lelang umum oleh KPKNL, selaras dengan doktrin hak kebendaan seperti droit de préférence dan droit de suite sebagaimana diatur dalam UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan serta Pasal 1131–1132 KUH Perdata. Kajian ini menyimpulkan bahwa putusan tersebut memberikan perlindungan hukum yang efektif bagi kreditur dan menunjukkan penerapan doktrin wanprestasi serta prosedur Gugatan Sederhana secara tepat, sejalan dengan asas kepastian hukum, efisiensi peradilan, dan keadilan putusan.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

J-CEKI

Publisher

Subject

Humanities Social Sciences

Description

J-CEKI : Jurnal Cendekia Ilmiah diterbitkan oleh CV. ULIL ALBAB CORP. J-CEKI terbit 6 kali dalam setahun atau tiap 2 bulan sekali. J-CEKI menerbitkan artikel bidang Humaniora dan Ilmu Sosial. Humaniora: Bahasa dan Linguistik, Sejarah, Sastra, Seni Pertunjukan, Filsafat, Agama, Seni Rupa. Ilmu ...