The purpose of this study was to describe the understanding of the people against the division of inheritance according to Islamic inheritance law. This research method used quantitative descriptive method. The sample of the research was 79 respondents. Data collection Technique used questionnaires as basic technique, and observation, interviews, and documentation as a supporting Technique.The results of this research are there were 61.84% of the society belonging to the less adequate Category. There were 34.21% society belonging to the good adequa-te category. There were 3.94% society belonging to the poor category.Tujuan penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan pemahaman masyarakat terhadap pembagian waris menurut hukum waris Islam. Metode penelitian ini menggunakan metode deskriptif. Sampel penelitian berjumlah 76 responden. Teknik pengumpulan data menggunakan angket sebagai teknik pokok, dan observasi, wawancara dan dokumentasi sebagai teknik penunjang. Berdasarkan analisis 61,84% masyarakat masuk kedalam kategori kurang baik. Sebanyak 34,21% masyarakat masuk kedalam kategori baik. Dan sebanyak 3,94% masyarakat masuk kedalam kategori tidak baik.Kata kunci: hukum waris Islam, masyarakat, waris hukum Islam.
Copyrights © 2017