Penelitian ini bertujuan menganalisis arah politik hukum pidana Indonesia dalam penanggulangan kejahatan siber melalui pendekatan penal dan non-penal dengan perspektif kriminologi digital. Fokus kajian diarahkan pada efektivitas kebijakan hukum, dinamika kelembagaan, serta kesenjangan antara norma hukum dan perilaku sosial di ruang digital. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode yuridis-sosiologis, karena fenomena kejahatan siber tidak dapat dipahami hanya melalui teks hukum, tetapi juga melalui interaksi sosial dan perilaku pelaku di dunia maya. Data diperoleh melalui telaah dokumen hukum, wawancara dengan aktor kebijakan, dan laporan lembaga seperti BSSN, Kominfo, serta Polri Siber, kemudian dianalisis menggunakan model analisis interaktif Miles, Huberman, dan Saldaña. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan penal menunjukkan peningkatan dalam penegakan hukum dan penyelesaian kasus, sedangkan kebijakan non-penal mengalami kemajuan pada kolaborasi kelembagaan dan literasi digital, namun belum mampu meningkatkan kesadaran publik secara signifikan. Ketimpangan ini menegaskan bahwa politik hukum siber Indonesia masih bersifat reaktif dan belum sepenuhnya berorientasi pada pembentukan budaya hukum digital. Penelitian ini merekomendasikan penerapan model integrated cyber governance berbasis cyber social control sebagai strategi untuk mengintegrasikan instrumen hukum, edukasi, dan kolaborasi lintas sektor guna membangun sistem keamanan siber yang adil, inklusif, dan berkelanjutan.
Copyrights © 2025