Abstract. Murabahah financing for the Gold Installment product is a key service offered by PT Bank Syariah Indonesia Tbk. (BSI), demanding rigorous compliance with both the DSN-MUI Fatwa and the Financial Accounting Standards Statement (PSAK) No. 402 concerning Murabahah Accounting. This study aims to analyze the consistency between the implementation of the Murabahah contract in the Gold Installment financing scheme and the standards set by PSAK 402 at BSI. Utilizing a qualitative descriptive method with a case study approach at BSI Subang Pamanukan Branch, data were gathered through interviews and documentation analysis of the contract and operational procedures. The study finds that BSI generally adheres to PSAK 402 in the aspects of presentation and disclosure of financing assets. However, challenges to full consistency often arise in the measurement and recognition aspects, particularly concerning the fulfillment of the qabdh (possession) requirement for the gold asset and the specific accounting treatment of delay penalties. The implication of this research is to provide actionable recommendations for BSI to refine its operational and accounting policies, ensuring optimal consistency between Sharia principles and regulatory accounting standards. Pembiayaan Murabahah pada produk Cicil Emas merupakan layanan utama yang ditawarkan oleh PT Bank Syariah Indonesia Tbk. (BSI), menuntut kepatuhan yang ketat terhadap Fatwa DSN-MUI dan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 402 tentang Akuntansi Murabahah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsistensi antara implementasi akad Murabahah dalam skema pembiayaan Cicil Emas dengan standar yang ditetapkan oleh PSAK 402 di BSI. Menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan pendekatan studi kasus pada BSI Cabang Pembantu Subang Pamanukan, data dikumpulkan melalui wawancara dan analisis dokumentasi akad serta prosedur operasional. Hasil penelitian menunjukkan bahwa BSI secara umum telah mematuhi PSAK 402 dalam aspek penyajian dan pengungkapan aset pembiayaan. Namun, konsistensi penuh seringkali terhambat pada aspek pengukuran dan pengakuan, khususnya terkait pemenuhan syarat qabdh (penguasaan) aset emas dan perlakuan akuntansi spesifik terhadap denda keterlambatan. Implikasi dari penelitian ini adalah memberikan rekomendasi yang dapat ditindaklanjuti bagi BSI untuk menyempurnakan kebijakan operasional dan akuntansinya, memastikan tercapainya konsistensi optimal antara prinsip syariah dan standar akuntansi regulasi.
Copyrights © 2025