Tingginya kasus kekerasan seksual di Indonesia sering kali tidak dilaporkan karena stigma sosial dan keraguan mengenai hukum. Penerapan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 (UU TPKS) merupakan langkah maju dalam hukum yang mengubah paradigma perlindungan dari fokus pada pelaku menjadi fokus pada korban. Penelitian ini mendalami bentuk perlindungan hukum yang bersifat normatif dalam UU TPKS dan menilai tantangan dalam pelaksanaannya melalui pendekatan hukum normatif dengan fokus pada legislasi dan konsep-konsep yang ada. Teori Perlindungan Hukum serta Teori Hukum Progresif dijadikan alat analisis. Temuan penelitian menunjukkan bahwa secara normatif, UU TPKS memberi fondasi perlindungan yang menyeluruh melalui tiga pilar hak (penanganan, perlindungan, pemulihan) dan pengakuan terhadap 9 jenis kekerasan seksual. Namun, dalam pelaksanaannya, terdapat jarak yang cukup signifikan. Meskipun laporan ke LPSK meningkat (naik sebesar 58% antara 2022-2024), tingkat penerapan UU TPKS oleh Aparat Penegak Hukum (APH) sangat minim (di bawah 0,4% pada 2022). Kendala utama berasal dari inersia APH yang terjebak dalam positivisme hukum, keterlambatan tujuh regulasi pendukung, dan stigma sosio-kultural. Dapat disimpulkan bahwa perubahan undang-undang tidak akan cukup tanpa adanya transformasi filosofi APH menuju keadilan yang lebih substantif.
Copyrights © 2025