Pernikahan di bawah umur masih terjadi di berbagai wilayah Indonesia, termasuk Kecamatan Celala Kabupaten Aceh Tengah, meskipun Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 telah menetapkan batas usia minimal menikah 19 tahun. Pada 2020–2025 tercatat 25 kasus pernikahan di bawah umur, menunjukkan adanya kesenjangan antara aturan hukum dan praktik masyarakat. Penelitian ini bertujuan mengkaji fenomena tersebut dari perspektif sosiologi hukum, mengidentifikasi faktor penyebab, serta menganalisis dampaknya terhadap keharmonisan rumah tangga. Penelitian menggunakan teori living law dari Eugen Ehrlich yang menyoroti dominasi hukum yang hidup dalam masyarakat dibanding hukum tertulis, serta teori receptio in complexu tentang kuatnya penerimaan norma hukum Islam dalam praktik sosial masyarakat. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris melalui penelitian lapangan. Data primer diperoleh dari wawancara dengan reje kampung, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan Kepala KUA, sedangkan data sekunder berasal dari literatur dan dokumen pendukung. Pengumpulan data dilakukan melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi, dengan analisis deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pernikahan di bawah umur dipicu oleh rendahnya pemahaman orang tua tentang pentingnya pendidikan, kehamilan di luar nikah, serta kemauan anak untuk menikah dini.
Copyrights © 2025