Indonesia, sebagai negara hukum, senantiasa berupaya melindungi warga negaranya dan memberikan peradilan yang adil dalam segala kasus, bahkan ketika pelaku kejahatan mengalami gangguan jiwa. Penelitian ini menganalisis perlindungan hukum bagi korban kejahatan yang dilakukan oleh pelaku gangguan jiwa di Indonesia. Perlindungan ini krusial mengingat potensi pelaku untuk dibebaskan dari tanggung jawab pidana. Persoalan utama yang diangkat adalah belum optimalnya perlindungan hukum bagi korban, yang disebabkan oleh status pelaku sebagai dalih pengampunan (Pasal 44 HUKP dan Pasal 39 UU No. 1 Tahun 2023), yang berakibat pada pembebasan dari hukuman. Kondisi ini menimbulkan ketidakpastian hukum dan implikasi serius, seperti trauma psikologis dan stigmatisasi, bagi korban. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, dengan kerangka deskriptif analitis untuk mengkaji pokok permasalahan, dengan fokus pada analisis data perundang-undangan primer (KUHP, UU, dan UU Perlindungan Korban) serta data sekunder berupa jurnal dan literatur yang relevan. Analisis dilakukan secara deduktif dan induktif berdasarkan teori dan prinsip perlindungan hukum. Hasil dan rekomendasi penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum yang ada belum memadai, dan pemenuhan hak-hak korban (seperti restitusi dan kompensasi) merupakan kebutuhan mendesak. Oleh karena itu, penelitian ini merekomendasikan penerapan pendekatan keadilan restoratif. Pendekatan ini dianggap ideal karena berfokus pada pemulihan kondisi dan kerugian korban, serta mewujudkan akuntabilitas non-pidana pelaku, sehingga memulihkan rasa keadilan dan memperkuat sistem perlindungan hukum secara khusus.
Copyrights © 2025