Jual beli tanah di bawah tangan masih dominan di Kecamatan Gunung Raya, Kabupaten Kerinci, meskipun hukum positif mewajibkan peralihan hak melalui akta autentik PPAT. Kondisi ini mencerminkan kesenjangan antara praktik hukum adat yang dipercaya masyarakat dengan aturan nasional yang menjamin kepastian hukum. Penelitian ini bertujuan mengkaji faktor penyebab masyarakat memilih transaksi informal dan menilai perlindungan hukum bagi pembeli. Dengan metode yuridis-empiris melalui wawancara, observasi, dan studi literatur, ditemukan tiga faktor utama: biaya yang lebih murah, proses yang sederhana dan cepat, serta legitimasi adat melalui kepala desa. Namun, praktik ini menimbulkan risiko hukum serius, seperti kesulitan balik nama, penjualan ganda, dan sengketa warisan. Penelitian menyimpulkan bahwa meskipun sah secara sosial, posisi pembeli tetap lemah secara hukum, sehingga diperlukan harmonisasi hukum adat dan nasional serta peningkatan sosialisasi dan penyederhanaan prosedur pertanahan.
Copyrights © 2025