Penelitian ini membahas tanggung jawab perdata pengusaha atas kelalaian dalam menjamin keselamatan dan kesehatan kerja dengan membandingkan penerapan prinsip negligence dalam hukum perdata Indonesia dan Korea Selatan. Latar belakang penelitian ini berangkat dari masih tingginya angka kecelakaan kerja akibat kurangnya penerapan prinsip duty of care oleh pengusaha. Tujuannya adalah untuk menganalisis kesamaan dan perbedaan penerapan asas kehati-hatian serta efektivitas sistem hukum kedua negara dalam memberikan perlindungan bagi pekerja. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif-komparatif dengan pendekatan doktrinal terhadap peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan doktrin hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa di Indonesia, tanggung jawab pengusaha masih bersifat reaktif dan administratif, sedangkan di Korea Selatan bersifat preventif dan sistemik dengan penerapan prinsip non-delegable duty serta reasonable person test. Kesimpulannya, sistem hukum Korea Selatan lebih efektif dalam menegakkan tanggung jawab pengusaha dan memberikan perlindungan komprehensif bagi pekerja melalui pencegahan dan akuntabilitas kolektif, sedangkan Indonesia perlu melakukan reformasi hukum untuk memperkuat mekanisme perlindungan pekerja berbasis prinsip kehati-hatian.
Copyrights © 2025