Penelitian ini meningkatkan resiko penggunaan data pribadi konsumen oleh pihak usaha.Tujuan dari penelitian ini adalah menganalisis perlindungan hukum yang diberikan kepada konsumen terkait penggunaan data pribadi dalam transaksi online, terutama dalam rangka hukum Indonesia.Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif, yang mencakup pengkajian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), serta perbandingan dengan regulasi internasional seperti GDPR. Hasil penelitian menunjukan bahwa meskipun UU PDP menyediakan dasar yang kuat untuk melindungi data pribadi, penerapan Undang-Undang tersebut masih menghadapi berbagai tantangan, seperti rendahnya kesadaran konsumen, keterbatasan dalam penerapan hukum, dan ketidaksempurnaan mekanisme pengganti pengganti kerugian.Penelitian juga menyarankan perkuatan regulasi, peningkatan kesadaran konsumen, serta peran aktif ototritas pengawas untuk mencegah penggunaan data pribadi yang tidak sah, sehingga meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap traksaksi online.Kesimpulan penelitian menegaskan pentingnya penyelarasan hukum nasional dengan standar internasional untuk menciptakan perlindungan hukum yang lebih efektif bagi konsumen.
Copyrights © 2025