Disiplin Pegawai Negeri Sipil adalah peraturan yang mengatur kewajiban, larangan dan sanksi apabila kewajiban-kewajiban tidak ditaati atau dilanggar oleh PNS. Namun, berdasarkan observasi awal ada ditemukan indikasi masalah yang ada di kantor Dinas Perhubungan Kota Palembang ditemukan indikasi masalah yaitu pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berpotensi mengganggu kinerja dan pelayanan kepada masyarakat. Beberapa contoh pelanggaran disiplin yang ditemukan antara lain keterlambatan hadir di tempat kerja, tidak mengikuti apel pagi, dan meninggalkan tempat kerja tanpa izin. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisa , Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil Pada Dinas Perhubungan Kota Palembang. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif. Teknik pengumpulan data menggunakan metode observasi, wawancara, dokumentasi, dan studi Pustaka. Teknik Analisa data yaitu redukasi data, penyajian data, dan menarik kesimpulan. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, dapat disimpulkan bahwa implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil Pada Dinas Perhubungan Kota Palembang telah berjalan. Pemimpin di Dinas Perhubungan Kota Palembang telah menunjukkan kemampuan dalam mengelola birokrasi dengan jelas dan terstruktur, serta telah mensosialisasikan dan mengkomunikasikan peraturan tersebut kepada pegawainya melalui berbagai cara. Hukuman disiplin ringan, sedang, dan berat juga telah diterapkan secara efektif dalam meningkatkan kedisiplinan pegawai. Meskipun masih ada beberapa pegawai yang terkadang masih kurang disiplin. Hal ini dilihat dari selama sebulan ini terdapat 5 pegawai yang melanggar kedisiplinan yaitu keterlambatan masuk kerja dan masing-masing dikenakan SP 1 karena Pegawai yang melanggar ini baru pertama kali terlambat. Kata Kunci: Implementasi dan Disiplin ASN
Copyrights © 2025