Lex Lata: Jurnal Ilmah Ilmu Hukum
Vol. 7 No. 2 (2025): JULI 2025

UPAYA PENANGGULANGAN KEJAHATAN PERUNDUNGAN DUNIA MAYA (CYBER BULLYING) TERHADAP ANAK DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA

Ariansyah, Ariansyah (Unknown)



Article Info

Publish Date
21 Jul 2025

Abstract

Abstrak: Meningkatnya laporan korban kejahatan cyber bullying terhadap anak pada periode tahun 2018 sampai dengan tahun 2021, menyebabkan aparat penegak hukum membutuhkan suatu norma hukum untuk penanganannya, khususnya dalam hal perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, menggunakan bahan penelitian dari data sekunder yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan, dengan teknik penarikan kesimpulan secara deduktif. Rumusan masalah dari penelitian ini adalah pengaturan pemidanaan pelaku cyber bullying terhadap anak, penerapan dan pertimbangan hakim dalam pemidanaan pelaku cyber bullying terhadap anak kasus Putusan pengadilan Negeri Sleman Nomor 471/Pid.sus/2013/PN.Slmn dan upaya penanggulangan cyber bullying terhadap anak dalam perspektif hukum pidana di masa yang akan dating. Kemudian Hasil penelitian ini adalah perlindungan hukum bagi anak sebagai korban tindak pidana cyber bullying di Indonesia dalam undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tidak berjalan maksimal karena hanya mengatur tindak pidana penghinaan atau pencemaran nama baik secara generalisir, tidak mengkhususkan anak sebagai korban. Terlebih, berdasarkan laporan KPAI, dari periode tahun 2018 hingga tahun 2021 pelaporan korban cyber bullying meningkat signifikan dari  nol menjadi 245 pengaduan. Penerapan  dalam penegakan hukumnya dan pertimbangan hakim dalam kasus putusan pengadilan negeri sleman nomor 471/Pid.sus/2013/PN.Slmn yaitu belum terdapat pengaturan spesifik megenai cyber bullying yang mengkhususkan anak sebagai korban; dan tidak didapati pengaturan pemberatan ancaman sanksi pidana bagi pelaku baik dalam KUHP maupun dalam UU ITE apabila korban cyber bullying adalah anak. Kebijakan norma di masa yang akan datang yaitu pengaturan norma tindak pidana cyber bullying terhadap anak sebagai korban dalam UU ITE dengan penambahan ayat pada Pasal 27 terkait unsur apabila korban adalah anak, dan penambahan ayat pada Pasal 45 mengenai pemberatan sanksi pidana apabila korban adalah anak. Upaya preventif yaitu : pendekatan moral dan edukatif oleh orang tua; kerjasama internasional dengan negara lain dalam menanggulangi cyber bullying melalui perjanjian bilateral maupun multilateral; pembentukan lembaga penanggulangan cyber bullying, termasuk membuat situs-situs anti cyber bullying untuk edukasi. Kata Kunci: Anak, Cyber Bullying, Penegakan Hukum, Perlindungan Hukum.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

LexS

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Lex Lata, disingkat LexL, diluncurkan pada tanggal 31 Januari 2019 oleh Program Studi Magister Ilmu Hukum (MIH) Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya. Tujuan dari jurnal ilmiah ini adalah untuk menyediakan ruang publikasi baik yang berasal dari hasil penelitian maupun pemikiran ilmiah murni. Jurnal ...