Abstrak: Dewasa ini kritik terhadap kinerja Pejabat Negara menjadi suatu hal yang lumrah karena dalam UUD 1945 diatur adanya hak kebebasan untuk berpendapat, namun dengan diaturnya Pasal Penghinaan dalam KUHP kritik terhadap pejabat negara sering disalahkan artikan oleh Aparat Penegak Hukum sebagai suatu Tindak Pidana sehingga keberadaan Pasal tersebut telah mengebiri hak atas kebebasan menyatakan pikiran dan kebebasan berekspresi. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normative, menggunakan bahan penelitian dari data sekunder yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan, dengan Teknik penarikan kesimpulan secara deduktif. Adapun permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimana pengaturan delik aduan tindak pidana penghinaan pejabat negara sebelum dan setelah terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU-XIII/2015, Bagaimana pemenuhan unsur-unsur tindak pidana dalam pemidanaan pelaku tindak pidana penghinaan pejabat negara, dan Bagaimana unsur-unsur tindak pidana yang seharusnya diterapkan dalam delik aduan tindak pidana penghinaan pejabat negara. Adapun hasil dari penelitian ini adalah Pengaturan Tindak Pidana Penghinaan Pejabat Negara merupakan delik biasa namun setelah terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU-XIII/2015 Tindak Pidana Penghinaan Pejabat Negara merupakan delik aduan, selain diatur dalam KUHP tindak pidana Penghinaan juga diatur dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang merupakan delik aduan. Namun dalam prakteknya terdapat dalam Putusan Pengadilan Negeri Tegal Nomor 37/Pid.Sus/2014/PN.Tgl dimana para aktivis yang mengkritik kinerja pejabat negara berujung dengan pemidanaan dan perkara tersebut tidak didasarkan laporan/pengaduan dari korbanĀ sehingga hal tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan, sehingga seharusnya didalam KUHP perlu dilakukan perubahan atau pembaharuan undang-undang yang menegaskan bahwa Tindak Pidana Penghinaan merupakan delik aduan dan unsur pasal yang terhadap penghinaan tersebut harus menyebutkan secara tegas dan limitative klasifikasi perbuatan apa saja yang dimaksud di dalamnya agar tidak bias dan menyebabkan ketidakpastian hukum. Kata Kunci: Delik Aduan, Pejabat Negara , Penghinaan, Pemidanaan
Copyrights © 2025