Fenomena transformasi digital di tingkat pemerintahan desa mendorong pelaksanaan Program Smart Village sebagai strategi pembangunan berkelanjutan. Penelitian ini bertujuan menilai implementasi Peraturan Gubernur Lampung Nomor 36 Tahun 2020 di Kecamatan Sekincau dari perspektif teori Siyasah Tanfidziyyah yang menekankan prinsip amanah, keadilan, dan kemaslahatan. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif-analitis dengan populasi aparatur desa, tokoh masyarakat, dan warga di lima wilayah. Sampel purposive dipilih untuk memperoleh data mendalam. Instrumen utama wawancara semi-terstruktur didukung dokumentasi dan observasi. Analisis data bersifat induktif menggunakan kerangka teori Siyasah Tanfidziyyah. Hasil penelitian menunjukkan keberagaman kesiapan infrastruktur dan literasi digital antar desa, dengan Desa Giham dan Pampangan lebih maju. Implementasi belum merata karena keterbatasan pembinaan, sosialisasi, dan partisipasi. Kesimpulan menyatakan bahwa meskipun regulasi telah ada, pelaksanaan program masih belum optimal dalam mencapai keadilan dan kemaslahatan publik. Pemerintah perlu memperkuat pengawasan, pelatihan berkelanjutan, dan komunikasi masyarakat.
Copyrights © 2025