Perekonomian digital Indonesia telah berkembang pesat selama satu dekade terakhir, didorong oleh penetrasi internet, digitalisasi sistem keuangan, dan integrasi perdagangan lintas batas. Pertumbuhan ini menciptakan peluang sekaligus risiko yang memerlukan kerangka regulasi yang komprehensif. Artikel ini menganalisis tiga pilar kebijakan utama: (1) regulasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia, dan Kementerian Komunikasi dan Digital; (2) kebijakan pajak digital dan perdagangan digital lintas negara; serta (3) perlindungan data pribadi dan keamanan siber. Analisis ini memadukan data empiris, regulasi nasional, dan literatur akademik. Temuan menunjukkan bahwa keberhasilan regulasi ekonomi digital sangat ditentukan oleh konsistensi penegakan hukum, koordinasi antarlembaga, serta kesiapan institusi dan pelaku usaha dalam memenuhi standar global.
Copyrights © 2025