Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji mekanisme restrukturisasi pembiayaan murabahah dalam upaya pemulihan nasabah bermasalah di PT. BPRS Maslahat Dana Syariah Nusantara Bengkulu. Permasalahan nasabah bermasalah menjadi tantangan serius bagi kelangsungan operasional bank syariah, terutama di tengah tekanan ekonomi yang mempengaruhi kemampuan bayar. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa restrukturisasi dilakukan melalui tiga mekanisme utama yaitu penjadwalan kembali (rescheduling), persyaratan kembali (reconditioning), dan penataan kembali (restructuring), yang seluruhnya dilaksanakan berdasarkan prinsip syariah tanpa mengandung unsur riba. Proses restrukturisasi dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan kondisi nasabah dan diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah. Tantangan yang dihadapi bank mencakup kurangnya pemahaman nasabah, dampak ekonomi yang mempengaruhi kemampuan bayar, serta risiko moral hazard. Untuk mengatasi tantangan tersebut, bank menerapkan seleksi ketat, memberikan edukasi kepada nasabah, dan melakukan pemantauan pasca restrukturisasi guna memastikan efektivitas dan keberlanjutan program restrukturisasi.
Copyrights © 2025