Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kesesuaian praktik transaksi jual beli Cash On Delivery (COD) dengan prinsip-prinsip muamalah dalam Hukum Islam. Penelitian dilakukan melalui kajian literatur dengan mengumpulkan data dari kitab fikih, jurnal akademik, serta sumber ilmiah terkait transaksi elektronik. Data dianalisis secara deskriptif-analitis dengan membandingkan mekanisme COD dalam e-commerce dengan rukun dan syarat jual beli, khususnya terkait unsur gharar, ghasysyi, dan hak khiyar. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara konsep, COD merupakan akad yang dibolehkan karena memenuhi rukun jual beli dan unsur kerelaan. Namun dalam praktiknya, ditemukan beberapa masalah seperti larangan memeriksa barang sebelum pembayaran dan ketidaksesuaian produk yang berpotensi menimbulkan gharar serta menghilangkan hak khiyar ru’yah. Kondisi ini dapat menjadikan transaksi COD bersifat syubhat apabila tidak memberikan perlindungan yang seimbang bagi pembeli. Dengan demikian, COD dapat dinilai sah secara syar’i apabila dilaksanakan secara transparan, jujur, dan memberi kesempatan kepada pembeli untuk memeriksa barang secara wajar sebelum pembayaran.
Copyrights © 2025