Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis landasan yuridis dan filosofis mediasi sebagai jalur restorative justice khususnya dalam perkara pencurian yang merupakan suatu reformasi hukum progresif yang bertujuan mengurangi kepadatan penjara dan mencapai keadilan substantif. Pergeseran paradigma dari pendekatan retributif ke restoratif ini memerlukan kajian kritis terhadap peran mediasi dalam bingkai hukum positif di Indonesia, mengidentifikasi legitimasi hukum dan kendala implementasinya. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Pendekatan dilakukan melalui analisis sistematis terhadap bahan hukum primer, yakni Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta peraturan Mahkamah Agung (MA) dan Kejaksaan Agung tentang restorative justice dan mediasi. Bahan hukum sekunder meliputi jurnal ilmiah, buku teks, dan komentar hukum. Pengumpulan data dilakukan melalui studi dokumen, yang kemudian dianalisis menggunakan teknik interpretasi dan sinkronisasi hukum untuk menilai norma hukum dan mengidentifikasi kesenjangan regulasi. Kajian menemukan bahwa hukum positif memberikan landasan yang terbatas bagi mediasi dalam perkara pencurian. Regulasi MA dan Kejaksaan Agung membuka peluang prosedural penyelesaian perkara melalui restorative justice, dengan mengakui hasil seperti restitusi dan permintaan maaf. Namun, tantangan normatif yang signifikan tetap ada, seperti belum adanya payung hukum yang kuat, ketidakjelasan kewenangan mediator, serta disharmoni antar regulasi terkait. Penelitian menyimpulkan bahwa pembaruan hukum yang komprehensif diperlukan untuk mempertegas posisi mediasi, guna menjamin kepastian hukum dan keselarasan dengan prinsip restorative justice dalam penyelesaian perkara pencurian.
Copyrights © 2025